ANTARA - Perludem mencium adanya kejanggalan dari putusan Mahkamah Agung yang dikaitkan dengan kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) yang berujung kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mempertanyakan putusan MA yang bertentangan dengan pasal dalam UU Pemilu (Ahmad Faishal Adnan/Fahrul Marwansyah/Edwar Mukti Laksana)