ANTARA - Pengamat pajak Yustinus Prastowo menyebut biaya service charge yang dikenakan sejumlah restoran dan kafe tidak seharusnya diterapkan karena tidak mempunyai landasan hukum yang jelas. Menurutnya, service charge justru menambah beban konsumen sebagai subjek pajak karena total pajak yang dibayarkan mencapai 15 hingga 17 persen. Ia mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan regulasi yang jelas mengenai service charge.(Kuntum Khaira/Egan Suryahartaji/Sandi Arizona/Sizuka