ANTARA - Indonesia akan segera memiliki UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) karena pemerintah melalui surat presiden telah menyerahkan draf RUU tersebut kepada DPR. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, UU PDP akan memastikan adanya kedaulatan data serta inovasi dan investasi di bidang data.(Kuntum Khaira/Cahya Sari/Rayyan/Sizuka)