ANTARA - Kesepakatan Paris yang mengharuskan Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan upaya sendiri, telah dilaksanakan Indonesia dengan mengambil sejumlah tindakan. Sementara, untuk kesepakatan 41 persen dengan bantuan internasional, pemerintah bekerja sama dengan pihak internasional guna semakin mempercepat proses pengurangan emisi gas karbon.(Farah Khadija/Gunawan Wibisono/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)