ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis empat bulan penjara kepada terdakwa Dede Lutfi Alfiandi alias Lutfi. Terdakwa dinyatakan bersalah karena tidak mengindahkan perintah aparat untuk membubarkan diri ketika berlangsungnya demro ricuh di bulan September 2019. (Erlangga Bregas Prakoso/Agha Yuninda Maulana/Edwar Mukti Laksana)