(Antara)- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Memberlakukan Peraturan Lulus Uji Emisi Secara Ketat.Perpanjangan STNK ,Tidak Diberikan Bagi Pemilik Mobil Atau Sepeda Motor, yang Tidak Menyertakan Surat Lulus Uji Emisi.