ANTARA - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan, status kewarganegaraan teroris pelintas batas dan eks anggota kelompok teror ISIS dari Indonesia sudah dianggap tak memiliki kewarganegaraan Indonesia. Sementara,  dari 689 WNI eks ISIS yang masih memiliki paspor, akan diverifikasi terlebih dahulu. (Nabila Charisty/Adimas Raditya/Chairul Fajri/Sizuka)