ANTARA - Dalam skema dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang baru nanti, 50 persennya bisa dialokasikan untuk pembayaran gaji guru honorer dari sebelumnya 20 persen saja. Aapun syarat guru honorer yang gajinya dibayar melalui dana BOS harus telah direkrut sebelum 31 Desember 2019 dan telah memiliki Nomor Unit Pendidikan Terakhir Kependidikan (NUPTK). (Erlangga Bregas Prakoso/Cahya Sari/Soni Namura/Ardi Irawan)