ANTARA - Kementerian Luar Negeri terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (HPI) segera disahkan melalui Prolegnas Prioritas. Kemlu menilai kepercayaan pelaku bisnis akan meningkat saat  ada kepastian hukum terkait penyelesaian perkara perdata lintas negara. (Kuntum Khaira Riswan/ Agha Yuninda Maulana/ Ardi Irawan)