ANTARA - Diduga melakukan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia, sebuah kapal Hong Kong bernama MV Fon Tai ditangkap tim patroli dari Guskamla Koarmada I, di perairan Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Kapal bermuatan prime steel billet sebanyak 52.372 ton itu diamankan bersama 22 ABK asal China dan Myanmar. (Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)