ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Gugus ini dibentuk selaras dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 guna memudahkan koordinasi penanganan virus corona antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. (Sugiharto Purnama/Satrio Giri Marwanto/Perwiranta)