ANTARA - Pemprov DKI Jakarta menutup seluruh tempat hiburan dari tanggal 23 Maret hingga 5 April 2020. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, di Balaikota, Jumat (20/3),  menjabarkan 17 jenis tempat hiburan yang terkena aturan penutupan sementara mengingat penyebaran virus Corona yang semakin mengkhawatirkan. Penutupan tempat hiburan malam di Jakarta berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispar Ekraf) Nomor 160 tahun 2020. (Fadzar Ilham Pangestu/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)