ANTARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan pada seluruh perusahaan di Jakarta untuk melakukan penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mengurangi penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang terus meningkat pesat. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020. (Fadzar Ilham Pangestu/Fahrul Marwansyah/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)