ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan untuk memperpanjang status tanggap darurat, yang semula sampai tanggal 5 April menjadi 19 April 2020. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Sabtu (28/3) menyebut perpanjangan status tersebut karena  kasus positif COVID-19 di Ibu kota mengalami peningkatan yang signifikan, yaitu per hari ini berada pada angka 603 kasus.(Cahya Sari/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)