ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mewajibkan setiap daerah kabupaten/ kota di wilayahnya untuk segera menyediakan ruang observasi bagi para pemudik yang tiba dari perantauan. Khususnya para pemudik yang datang dari negara atau daerah lain di dalam negeri yang dinyatakan terjangkit virus corona jenis baru SARS-CoV-2 (COVID-19), wajib menjalani isolasi selama 14 hari di ruang observasi tersebut.  (Hanif Nasrullah/Rayyan/Saras Krisvianti)