ANTARA - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah menjamin perlindungan terhadap petugas medis dalam penanggulangan COVID-19 di wilayahnya. Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Safrizal ZA menyebut hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah. (Chintya Risky/Soni Namura/Nusantara Mulkan)