ANTARA – Presiden Joko Widodo mengharapkan dukungan DPR terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditandatanganinya sebagai langkah menanggulangi dampak COVID-19 bagi perekonomian. Dalam waktu secepatnya, kata Presiden saat memberikan keterangan pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3), pihaknya akan menyampaikan ke DPR untuk mendapat persetujuan menjadi undang-undang. (Adimas Raditya/Soni Namura/Nusantara Mulkan)