ANTARA - Presiden Joko Widodo meminta kepada para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya bagi para pekerja sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfersnsi pers virtual usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Kamis 2 April. Airlangga menegaskan kepada pihak swasta untuk membayarkan THR, karena undang-undang ketenagakerjaan sudah mewajibkan hal tersebut. Pemerintah sudah menyiapkan stimulus bagi dunia usaha yang mengalami kesulitan akbiat dampak COVID-19.(Rijalul Vikry/Andi Bagasela/Sizuka)