ANTARA - Dalam akun resmi Twitter Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, pada Sabtu Malam (4/04), menegaskan hingga kini belum ada narapidana koruptor yang dibebaskan secara bersyarat di tengah pandemi COVID-19. PP nomor 99 tahun 2012  juga masih berlaku. Ia menyebut, sekitar 30.000 orang napi yang dibebaskan adalah napi tindak pidana umum, bukan napi koruptor, terorisme maupun bandar narkoba. (Cahya Sari/Rayyan/Feny Aprianti)