ANTARA - Saat Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4) besok, sejumlah sektor usaha  diperbolehkan untuk beroperasi, sementara yang lainnya tidak boleh. Berikut delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi saat PSBB. (Erlangga Bregas Prakoso/Fahrul Marwansyah/Ardi Irawan)