ANTARA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 yang melarang operasional kapal penumpang layanan mudik demi menekan risiko perluasan COVID-19. Peraturan tersebut berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.(Pamela Sakina/Chairul Fajri/Ardi Irawan)