ANTARA - Mulai hari ini, Senin (27/4), Pemerintah Kota Semarang berlakukan aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sebagai upaya menekan penularan COVID-19. Aturan PKM ini berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), karena PKM masih memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas namun dengan kontrol ketat dari aparat TNI/Polri bersama pemerintah daerah setempat. (Fx. Suryo Wicaksono/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)