ANTARA - Relawan yang mengabdi di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dapat bekerja lebih tenang karena telah mendapatkan  perlindungan asuransi dari BP Jamsostek. Selama 3 bulan para relawan yang berstatus bukan ASN ataupun TNI/Polri ini, akan mendapatkan perlindungan secara gratis. (Redianto Tumon Sp/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)