ANTARA - Pemerintah memberlakukan larangan bagi seluruh masyarakat untuk melakukan aktivitas di tempat ramai dan berkerumun. Hal itu merupakan salah satu upaya dalam memutus mata rantai penularan COVID-19. Namun jika ada keperluan mendesak dan mengharuskan pergi ke luar rumah seperti berbelanja ke pasar untuk memenuhi kebutuhan pangan, jangan lupa untuk senantiasa menaati protokol kesehatan.  
( Mardiansyah Al Afghani/Dian Hardiana/Fahrul Marwansyah/Sizuka)