ANTARA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait penerapan tatanan kenormalan baru ('New Normal)' demi mempercepat penanganan pandemi COVID-19. Surat itu berisi perintah menyusun aturan bagi pelaku usaha dan pekerja. Surat tersebut merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (Erlangga Bregas Prakoso/Rayyan/Gracia Simanjuntak)