ANTARA - Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 15/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19. SE yang ditandatangani pada 29 Mei 2020 ini mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif. (Afra Augesti/Dudy Yanuwardhana/Risbeyhi)