ANTARA - Juru Bicara Presiden M Fadjroel Rachman, Jumat (5/6), menyebut Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pekerja terkait kebutuhan tempat tinggal. Melalui sistem tersebut, jelasnya, pekerja tinggal mengukuti alur tanpa persyaratan yang rumit. Dia mengklaim aspek perlindungan diutamakan, yang salah satunya memberikan nomor identitas kepada para peserta yang berfungsi sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, simpanan, dan akses informasi. Hal itulah, yang menurut Fadjroel, ditekankan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. (Adimas Raditya/Egan Suryahartaji/Rayyan Thalib/Nusantara Mulkan)