ANTARA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang 50 persen pada moda transportasi umum maupun kendaraan pribadi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran COVID-19. (Cahya Sari/Fahrul Marwansyah/Edwar Mukti Laksana)