ANTARA - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur  Bogor (Jabodetabek-Punjur). Dalam Perpres tersebut pemerintah mengubah format kelembagaan koordinasi kawasan kota Jabodetabek-Punjur dengan Kelembagaan diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan beranggotakan lima kementerian terkait, sementara itu Gubernur di masing-masing wilayah Jabodetabek-Punjur menjabat sebagai Ketua Wilayah.(Erlangga Prakoso/Sandi Arizona/Sizuka)