ANTARA - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD Sumbar sepakat untuk mengesahkan peraturan daerah (Perda) terkait COVID-19 pada Jum'at 11 September nanti. Langkah ini diambil, selain untuk membuat masyarakat patuh akan protokol kesehatan, juga bertujuan untuk menekan angka lonjakan kasus positif COVID-19 di Sumbar yang hampir menembus angka 100 per harinya. (Fandi Yogari Saputra/Satrio Giri Marwanto/Perwiranta)