ANTARA - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk delapan pelaku pengedar narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) dari satu jaringan, yang diselidiki sejak 25 Juli 2020. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 17,05 kilogram. ​​​​(Hanif Nasrullah/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)