ANTARA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon memberikan teguran kepada empat bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon yang terindikasi melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan pendaftaran Pilkada 2020. Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan sanksi tegas kepada bakal pasangan calon sesuai undang-undang yang berlaku, apabila pelanggaran terulang kembali di masa kampanye. (Susmiatun Hayati/Soni Namura/Farah Khadija)