ANTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Pandeglang melakukan perjalanan dinas ke luar kota, terutama wilayah yang merupakan zona merah COVID-19. Pasalnya dari kasus ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Pandeglang, hampir seluruhnya dikarenakan perjalanan dinas ke luar kota. (Rangga Eka Putra/Dudy Yanuwardhana/Perwiranta)