ANTARA - ​​​​​​Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Cilegon pada masa kampanye Pilkada 2020, melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalur protokol Kota Cilegon. Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan KPU akan mengatur jumlah, jenis dan tempat pemasangan APK sesuai dengan aturan kampanye pada PKPU. Oleh karena itu, APK yang tidak sesuai aturan dianggap ilegal keberadaanya. (Susmiatun Hayati/Sandi Arizona/Farah Khadija)