ANTARA - Pemerintah berencana menaikkan bea meterai menjadi satu tariff, dari sebelumnya Rp3.000-Rp6.000 menjadi Rp10.000 mulai 1 Januari 2021. Pengamat ekonomi INDEF Bhima Yudhistira menilai kenaikan tersebut tidak relevan di saat situasi sedang mengalami resesi ekonomi. Dia berharap penyesuaian dilakukan secara bertahap. (Erlangga Bregas/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)