ANTARA - Ada 25 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang dengan hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur mekanisme pemilihan yang dapat dilakukan masyarakat di wilayah dengan pasangan calon tunggal. (KPU/Fadzar Pangestu/Satrio Giri/Nusantara Mulkan)