ANTARA - Pemerintah telah menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test (tes cepat) antigen. Melalui konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/12), Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kemenkes dr Azhar Jaya, mengumumkan batasan tarif tertinggi tes cepat antigen di Pulau Jawa adalah Rp250.000 dan di luar Pulau Jawa adalah Rp275.000. Tes cepat antigen ini menjadi syarat mutlak masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota dengan kendaraan umum. Seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia, termasuk milik swasta, diwajibkan mengikuti kebijakan ini. (Afra Augesti/Dudy Yanuwardhana/Perwiranta)