ANTARA - Sebanyak 4.322 orang di Surabaya ditindak yustisi protokol kesehatan selama pandemi virus corona (COVID-19). Denda yang diperoleh dari seluruh pelanggar senilai Rp199,28 juta, selain juga harus membayar biaya perkara senilai total Rp9,14 juta. (Hanif Nasrullah/Dudy Yanuwardhana/Perwiranta)