ANTARA - Menjelang larangan masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, seluruh penumpang penerbangan rute internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia, diwajibkan melakukan karantina selama lima hari. Dalam karantina para penumpang akan diperiksa ulang RT-PCR, beserta gejala dan tanda COVID-19. (Erlangga Bregas Prakoso/Subur Atmamihardja/Dudy Yanuwardhana/Farah Khadija)