ANTARA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada konferensi pers di Jakarta, Senin (4/1) menyatakan PP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, merupakan upaya pemerintah merespons kegelisahan publik. (Pamela Sakina/Egan Suryahartaji/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)