ANTARA - Terpidana kasus terorisme yang juga pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Abu Bakar Baayir, akan bebas murni pada Jumat (8/1) setelah menjalani hukuman 15 tahun hukuman dikurangi remisi 55 bulan. Keluarga Ba’asyir menyatakan tidak ada acara penyambutan saat dia kembali ke Ponpes Al Mukmin. (Denik Apriyani/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)