ANTARA - PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Bambang Panular, Minggu (10/1), mengatakan santunan akan mulai diberikan setelah proses identifikasi korban oleh Tim DVI selesai. (Cahya Sari/Syahrudin/Dudy Yanuwardhana/Perwiranta)