ANTARA - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman dari jabatannya, Rabu (13/1). Pencopotan Arief diambil berdasarkan putusan DKPP dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE - DKPP/X/2020. Diketahui putusan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Arief. (Chintya Risky Gessinovita/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)