ANTARA - Satu dari tiga tersangka kasus suap pengadaan alat RT-PCR Reagen COVID-19, yang merupakan pejabat di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dr A-H), menjalani tahanan kota atau tahanan rumah dikarenakan kondisinya yang kurang sehat. Sementara, dua orang lainnya dari perusahaan penyedia barang ditahan di tempat berbeda, yakni di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari dan Lapas Perempuan Kendari. (Saharudin/Rayyan/Gracia Simanjuntak)