ANTARA - Kantor Bea Cukai Kualanamu mencatat, pada periode 2019-2020, barang ilegal asal Tiongkok paling banyak masuk ke wilayah Sumatera Utara. Barang ilegal dengan nilai total Rp368 juta dimusnahkan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT MSA di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (8/2). (Donny Aditra/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)