ANTARA - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Tangerang, Banten, semakin dipermudah dengan hanya mengakses aplikasi Tangerang Live, bahkan Pemerintah Kota Tangerang juga meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) elektronik. Selain itu, untuk menyambut hari jadi Kota Tangerang yang ke 28 tahun, Pemkot Tangerang juga menghapus denda administratif bagi yang terlambat membayar pajak. (Agung Andhika Indrawan/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)