ANTARA - Pemerintah Kota Bandung menyiapkan aturan untuk memperberat sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khususnya bagi tempat hiburan malam. Tidak hanya denda, Pemkot juga akan menerapkan sanksi segel selama 14 hari hingga pembekuan izin operasional. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)