ANTARA - Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara daring dari Istana Merdeka Jakarta. Presiden, melalui video yang dirilis di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (3/3) turut mengajak para Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu akhir 31 Maret 2021, yang berarti turut berkontribusi untuk kemajuan bangsa terutama dalam segenap program pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19. (Nabila Anisya Charisty/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)