ANTARA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau memusnahkan 13.860 arsip jaminan fidusia. Pemusnahan yang dinyatakan sudah melalui proses digitalisasi tersebut dilaksanakan secara legal, karena telah memperoleh izin dari Arsip Nasional Republik Indonesia. (Pradanna Putra Tampi/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)