ANTARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat atau 'emergency use authorization' (EUA) vaksin virus COVID-19 asal perusahaan farmasi Inggris AstraZeneca pada hari ini, Selasa (9/3). (Erlangga Bregas Prakoso/Rayyan/Gracia Simanjuntak)
BPOM terbitkan izin penggunaan vaksin COVID-19 Astrazeneca
Selasa, 9 Maret 2021 17:07 WIB